Cara Menjadi Brilink
Apa syarat menjadi agen BRILink?
Mengutip brilink.bri.co.id, cara menjadi agen BRILink bisa diajukan oleh nasabah perorangan atau badan usaha. Syarat jadi agen BRI Link terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat dokumen.
Cara Menjadi Agen BRILink
Proses pendaftaran menjadi agen BRILink cukup sederhana dan dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Berikut ini adalah tata cara lengkap untuk menjadi agen BRILink, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pendaftaran :
Calon agen harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, seperti KTP, NPWP, dan dokumen legalitas usaha (SIUP/TDP atau izin usaha lainnya).
Setelah dokumen lengkap, calon agen harus mengunjungi kantor cabang BRI terdekat untuk mengajukan permohonan menjadi agen BRILink. Di sana, calon agen akan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Setelah mengajukan permohonan, pihak BRI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan lokasi usaha calon agen. Jika lolos verifikasi, calon agen akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi agen BRILink.
Calon agen yang sudah disetujui akan mendapatkan pelatihan dari BRI mengenai cara menggunakan mesin EDC BRILink dan prosedur transaksi perbankan yang harus diikuti.
Setelah pelatihan, BRI akan memasang mesin EDC di lokasi usaha agen. Mesin EDC ini digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perbankan seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, dan lain-lain.
Bagaimana cara menjadi agen BRIlink?
Cara menjadi agen BRILink cukup mudah dengan datang ke kantor cabang BRI terdekat. Berikut panduan dan prosedur yang bisa Anda lakukan untuk menjadi agen BRILink:
Syarat Menjadi Agen BRILink
Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa agen memiliki kredibilitas dan kemampuan untuk menjalankan layanan perbankan dengan baik, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah syarat – syaratnya :
Risiko jadi agen BRILink
Menjadi agen BRILink juga memiliki risiko. Berikut beberapa tantangan yang mungkin bisa menjadi pertimbangan sebelum menjadi agen BRILink.
Demikian pembahasan persyaratan dan cara menjadi agen BRILink, serta manfaat dan risikonya. Apabila semua persyaratan dan cara terpenuhi, maka pihak bank akan langsung memproses pendaftaran agen BRI Link. Agen kemudian diberikan beberapa fasilitas, seperti mesin EDC BRI hingga aplikasi BRI Link Mobile. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan layanan Agen BRILink yang memberikan berbagai layanan perbankan kepada masyarakat. Selain itu juga memberikan benefit bagi nasabah yang menjadi Agen BRILink.
Seperti dirangkum Suara.com dari situs resmi BRI, Agen BRILink adalah perluasan layanan BRI yang menjalin kerjasama dengan nasabahnya sebagai agen.
Agen BRILink akan melayani berbagai transaksi dan aktivitas perbankan masyarakat dengan konsep sharing fee kepada nasabah yang menjadi agen.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan BRI, bisa mengaksesnya dengan mudah melalui Agen BRILink terdekat.
Sedangkan nasabah BRI yang berminat untuk menjadi agen BRILink, pastikan bisa memenuhi persyaratan yang diminta lebih dulu.
Syarat Menjadi Agen BRILink
Telah dirangkum Suara.com dari situs resmi BRI, berikut ini daftar syarat menjadi Agen BRILink yang harus dipenuhi.
Setelah persyaratan di atas yang harus dipenuhi nasabah BRI untuk menjadi Agen BRILink, pastikan juga bisa menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini beberapa dokumen yang diminta untuk menjadi Agen BRILink sebagai berikut ini:
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:
4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:
Itulah beberapa syarat menjadi Agen BRILink yang harus dipenuhi. Tentunya menjadi Agen BRILink memberikan benefit tersendiri bagi nasabah BRI.
Cara dan Syarat Menjadi Agen BRILink
Agen BRILink adalah perpanjangan layanan perbankan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai transaksi perbankan, terutama di wilayah yang jauh dari kantor cabang BRI. Agen BRILink menawarkan beragam layanan, termasuk transfer uang antar rekening BRI, transfer ke bank lain, dan transfer dari bank lain ke BRI. Selain itu, agen ini menyediakan layanan setor dan tarik tunai, pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air, BPJS, telepon, dan cicilan, serta pembayaran belanja online.
Agen BRILink juga melayani pembelian pulsa, top up kartu BRIZZI, dan top up tabungan emas Pegadaian. Nasabah juga dapat memperoleh informasi saldo dan melakukan setoran pinjaman melalui agen ini. Dengan demikian, agen BRILink mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan sehari-hari dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor cabang bank. Berikut adalah cara dan syarat untuk menjadi agen BRILink:
Manfaat jadi agen BRILink
Setelah mengetahui syarat dan cara jadi agen BRILink, maka ada pula pula manfaat yang bisa didapatkan. Anda bisa mendapatkan pemasukan tambahan karena agen BRILink akan menerima pendapatan dari setiap transaksi yang dilakukan dengan sistem bagi hasil 50:50.
Mengutip bukuwarung.com, usaha ini bisa berdampingan dengan usaha lainnya yang sedang dijalani. Misalnya, agen sudah membuka usaha toko kelontong atau berjualan voucher pulsa, maka bisa sekaligus menjadi agen BRILink agar bisnis Anda semakin luas.
Pendapatan yang Anda peroleh akan diterima secara langsung dari setiap transaksi. Idealnya, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp5.000 per transaksi.
Selain itu, menjadi agen BRILink juga akan mendapatkan pendampingan langsung dari pihak bank. Jadi, tak perlu khawatir bila terjadi sesuatu. Manfaat lain yang didapatkan adalah asuransi keagenan bila terjadi musibah seperti kecelakaan atau kebakaran di tempat usaha.
Layanan – Layanan Agen BRILink
Layanan yang disediakan oleh agen BRILink meliputi:
Menjadi agen BRILink tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan manfaat sosial dengan membantu masyarakat sekitar untuk mendapatkan akses layanan perbankan. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh BRI, Anda dapat menjadi bagian dari jaringan agen BRILink yang berkontribusi dalam memperluas akses perbankan di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan persyaratan untuk menjadi agen BRILink.
Kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan terus meningkat. Namun, jarak ke bank atau ATM masih menjadi faktor penghambat untuk bertransaksi.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Bank Rakyat Indonesia Tbk atau Bank BRI mengajak nasabahnya untuk menjadi agen BRILink.
Lantas, apakah itu agen BRILink ? Untuk mengetahuinya simak ulasan di bawah ini.
Agen BRILink adalah perluasan layanan perbankan tanpa kantor yang diinisiasi oleh BRI.
Agen BRILink dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI atau BRILink Mobile.
Semua transaksi keuangan tersebut dikenakan tarif biaya transaksi kepada customer.
Tarif biaya transaksi inilah yang nantinya menjadi pendapatan bagi agen BRILink dan BRI dengan pembagian berkonsep sharing fee.
Ada beberapa jenis layanan yang tersedia di agen BRILink.
Misalnya transfer ke sesama BRI, transfer antarbank (rekening bank berbeda), setor dan tarik tunai, bayar tagihan listrik, bayar iuran BPJS Kesehatan, bayar angsuran kredit, bayar belanja online, pembelian pulsa, dan lainnya.
Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi agen BRILink, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BRI untuk Posisi Junior Associate Mantri, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut ketentuan untuk bisa menjadi agen BRILink
Setelah mengetahui ketentuan menjadi agen BRILink, berikut langkah-langkah mendaftarkannya:
1. Surat Keterangan Usaha minimal dari RT/RW, atau
Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menghadirkan berbagai layanan kepada nasabah. Termasuk dengan adanya Agen BRILink yang memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan perbankan dari BRI.
Namun bagaimana cara menjadi Agen BRILink bagi nasabah BRI yang berminat? Sebelumnya ketahui lebih dulu penjelasan apa itu Agen BRILink berikut ini.
Dikutip Suara.com dari website resmi BRI, Agen BRILink adalah perluasan layanan BRI dengan menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan transaksi perbankan BRI, bisa mendapatkan layanannya melalui Agen BRILink terdekat secara real time.
Selain itu, nasabah selaku Agen BRILink juga akan mendapatkan keuntungan yang diberikan BRI melalui konsep sharing fee.
Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BRI.
Daftar Layanan Agen BRILink
Berikut ini telah dikutip Suara.com dari website resmi BRI, ada daftar fitur utama yang bisa dilayani Agen BRILink:
Cara Menjadi Agen BRILink
Sedangkan bagi nasabah BRI yang berminat untuk menjadi Agen BRILink, pastikan bisa memenuhi persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.
Syarat Menjadi Agen BRILink
Dokumen yang Harus Disiapkan
Setelah persyaratan di atas, pastikan bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diminta untuk menjadi Agen BRILink sebagai berikut ini:
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:
4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:
Setelah bisa memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen di atas, bisa langsung mengajukan diri sebagai Agen BRILink melalui Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).
Itulah bagaimana cara menjadi Agen BRILink lengkap dengan persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Selamat melayani nasabah BRI.
Jakarta, FORTUNE - Cara menjadi agen BRILink cukup mudah. Selain itu, para agen juga berpeluang mendapatkan keuntungan dengan menjadi agen BRILink.
Mengutip laman resmi BRI, BRILink merupakan perluasan layanan BRI di mana BRI menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi Perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI dengan konsep sharing fee.
Ada dua produk dan layanan BRILink, yakni Lakupandai dan Mini ATM BRI. Lakupandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor. Adapun Mini ATM BRI, yakni Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai sebagaimana halnya transaksi keuangan nontunai yang disediakan ATM.
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara jadi agen BRI Link dan syaratnya, berikut ulasan selengkapnya.
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online
Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah Indonesia yang luas memberikan tantangan tersendiri bagi para pelaku bisnis untuk mengembangkan usaha mereka. Perlu upaya khusus agar layanan atau produk mereka sampai ke masyarakat.
Di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapat layanan perbankan dan keuangan. Yakni lewat Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
Dengan Laku Pandai, industri perbankan tak perlu repot mendirikan cabang. Cukup bekerjasama dengan kepanjangan tangan yang disebut agen bank. Nah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memberikan kemudahan akses tersebut melalui layanan BRILink.
Agen BRILink ini juga menjadi salah satu ujung tombak BRI untuk menyalurkan kredit ultra mikro. BRI memberikan kemudahan akses layanan perbankan dan keuangan kepada masyarakat melalui layanan ultra mikro di agen BRILink.
BRI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi agen BRILink. Masyarakat yang menjadi agen BRILink pun bisa mendapatkan literasi keuangan sekaligus penghasilan tambahan.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, layanan agen BRILink meliputi transaksi perbankan seperti transfer, dan tarik atau setor tunai. “Masyarakat juga bisa melakukan transaksi pembayaran untuk PLN, tiket, dan PDAM, hingga pengajuan pinjaman maupun pembukaan rekening,” ujarnya kepada Kontan, belum lama ini.
Untuk menjadi agen BRILink, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, memiliki usaha atau penghasilan tetap minimal selama dua tahun dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) Usaha, sekurang-kurangnya dari perangkat desa atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
Kedua, memiliki rekening simpanan di BRI. Ketiga, belum terdaftar menjadi agen laku pandai di penyelenggara lain.
Supari memaparkan, jumlah agen Brilink hingga bulan September 2023 sebanyak 698.717, yang tersebar di 60.520 desa dan 9.699 pasar di seluruh Indonesia. “Volume transaksi AgenBRILink hingga kuartal III 2023 telah mencapai sebesar Rp 1.040 triliun atau meningkat 7,97% yoy,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Tim KONTAN Editor: Ridwal Prima Gozal